Header
▼
Kamis, 30 Juli 2020
Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Qurban dalam Islam
Pada Hari Raya Idul Adha 1441 H. ini, walaupun masih dalam suasana PSBB Covid-19 umat Islam antusias berkumpul untuk melaksanakan salat Ied di pagi hari secara berjamaah dengan mengikuti Protokol Covid-19. Selain itu, terdapat pula ritual qurban yang dilakukan untuk memperingati peristiwa qurban yang terjadi pada Nabi Ibrahim. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjabaran lengkap mengenai kegiatan qurban.
Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Qurban dalam Islam
Kata qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Dalam qurban, dikenal juga istilah udlhiyyah yang merupakan nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban. Selain itu, terdapat juga kata tadlhiyyah digunakan sebagai makna berqurban atau melakukan qurban.
Qurban merupakan ritual ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam. Pada hari raya qurban, dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Qurban biasa dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
Pada Hari Raya Idul Adha, diperingati peristiwa qurban dimana Nabi Ibrahim bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah SWT. Melihat pengorbanan Nabi Ibrahim, Allah kemudian mengganti anaknya dengan seekor domba ketika waktu penyembelihan tiba.
Hukum Melaksanakan dan Ketentuan Qurban dalam Islam
Menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Ketentuan mengenai qurban juga tertulis dalam surat Al Quran berikut ini:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), “ (QS. Al-Hajj:34)
Ketentuan Hewan Qurban dalam Islam
Dalam qurban, binatang yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, dan unta. Untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi untuk qurban 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak. Sedangkan kambing hanya mencukupi untuk qurban 1 orang. Hewan seperti burung dan ayam tidak diperbolehkan sebagai binatang qurban, seperti yang dituliskan dalam QS Al-Hajj:34.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).
Untuk memilih hewan qurban, terdapat beberapa syarat sahnya hewan yang digunakan seperti berikut:
Domba yang digunakan untuk berqurban harus berumur lebih atau sama dengan usia satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
Kambing dinyatakan sah apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
Sapi untuk berqurban sah ketika sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
Selain itu, beberapa hal harus diperhatikan sebelum memilih hewan qurban. Berikut adalah hal yang menyebabkan hewan qurban tidak sah, antara lain:
Hewan yang salah satu matanya buta atau cacat
Binatang pincang pada salah satu kaki
Hewan yang sakit dan sangat kurus
Binatang yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta sebagian atau seluruh ekorrnya.
Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban?
Daging hewan qurban tidak hanya dibagikan atau dimakan oleh orang yang berqurban dan keluarganya, tetapi juga diperintahkan untuk diberikan kepada orang lain.
Orang yang Berqurban dan Keluarganya
Mereka yang melaksanakan qurban beserta keluarganya dianjurkan memakan sebagian daging qurban. Tersebut dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak makan apapun ketika Idul Adha, hingga kembali ke rumah. Saat di rumah, beliau memakan hati dari hewan qurbannya.
Kerabat
Teman dan tetangga sekitar berhak menerima daging hewan qurban. Sebagian daging hewan qurban diperbolehkan untuk diberikan kepada mereka meskipun mereka kaya.
Fakir dan Miskin
Memberikan daging hewan qurban kepada orang fakir dan miskin adalah wajib. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memberikan makanan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, termasuk sebagian daging hewan qurban.
Keutamaan Ibadah Qurban dalam Islam
Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Qurban dalam Islam
Penting bagi umat Islam untuk mengetahui makna serta keutamaan dari ibadah qurban. Ibadah yang dapat dilakukan setiap Hari Raya Idul Adha ini tentunya memiliki keutamaan tersendiri yang tidak dimiliki oleh ibadah lainnya. Berikut adalah beberapa keistimewaan dari ibadah qurban, antara lain:
Meneladani Nabi Ibrahim dan Ismail
Mendapatkan pahala dan ridho dari Allah SWT
Sebagai ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah SWT
Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang disukai oleh Allah SWT
Dapat menyebarkan kebaikan dan manfaat untuk orang lain
Merupakan amalan paling utama di Idul Adha
Demikian ketentuan qurban dalam Islam.
Kamis, 30 April 2020
Pengumuman Kelulusan Siswa Tahun Pelajaran 2019/2020
Informasi Penting :
Pengumuman Kelulusan akan di laksanakan pada :
Hari : Sabtu
Tanggal : 02 Mei 2023
Pukul : 10.00 wib.
Silakan di akses melalui website :
https://smk1citra.blogspot.com
atau bisa juga meng-klik link berikut :
Cek Pengumuman Kelulusan
Kemudian masukkan :
Username : [Nomor Ujian]
(di isi dengan Nomor Peserta Ujian Nasional)
Password : [yyyymmdd]
(di isi dengan tanggal lahir (tahun "yyyy", bulan "mm", Tanggal "dd")
Terima kasih.
Ir. Ade Wira Darmanto
:::: PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA ::::
:::::::::::: Tahun Pelajaran 2022/2023 :::::::::::::
Sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas, yang melarang siswa/ peserta didik untuk tidak usah keluar rumah untuk merayakan kelusan dengan cara yang bertentangan dengan suasana kebathinan masyarakat dan Pemerintah Republik Indonesia yang lagi prihatin dengan penyebaran Wabah Virus Covid-19 (Virus Corona) di Indonesia dan seluruh negara di dunia. Untuk itu kami Pihak SMK 1 Citra Adhi Pratama mengingatkan siswa/ peserta didik supaya jangan berkumpul/ bergerombol lebih dari 6 orang, corat-coret, konvoi kendaraan/ arak-arakan di jalan, tawuran dan menimbulkan kerawanan sosial.
Pengumuman Kelulusan akan di laksanakan pada :
Hari : Sabtu
Tanggal : 02 Mei 2023
Pukul : 10.00 wib.
Silakan di akses melalui website :
https://smk1citra.blogspot.com
atau bisa juga meng-klik link berikut :
Cek Pengumuman Kelulusan
Kemudian masukkan :
Username : [Nomor Ujian]
(di isi dengan Nomor Peserta Ujian Nasional)
Password : [yyyymmdd]
(di isi dengan tanggal lahir (tahun "yyyy", bulan "mm", Tanggal "dd")
Setelah Surat Ketetangan Lulus (SKL) tampil hasilnya lansung di Print/ cetak (rangkap 2), kemudian PrintOut-nya dibawa ke SMK 1 Citra Adhi Pratama (c/q. Ibu Nida NurAnnisa, S.Pd.) untuk di tanda tangan Kepala Sekolah. setelah itu di foto copy 3 lembar (max 5 lembar) untuk di legalisir pihak sekolah. (1 lembar di serahkan kepada pihak sekolah sebagai arsip dan sisanya silakan di bawa pulang untuk di gunakan sebagaimana mestinya).
Ingat!!!
Bagi siswa yang melanggar akan ditindak tegas oleh aparat yang berwenang dan akan diberikan sangsi yang tegas oleh pihak sekolah. Tugas Kalian adalah Menjaga Nama Baik almamater sekolah kita dengan cara mengikuti semua arahan dari pihak sekolah dan pemerintah baik didalam ataupun di luar sekolah.
Kami ucapkan Selamat dan Sukses Bagi Peserta Didik yang Lulus dan bagi yang belum berhasil harap bersabar masih ada waktu tahun depan.
Terima kasih.
Ir. Ade Wira Darmanto
Jumat, 10 April 2020
PEMBELAJARAN JARAK JAUH DI SMK 1 CITRA ADHI PRATAMA
SMK 1 Citra Adhi Pratama - Menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta tentang Jakarta tanggap virus corona atau Covid-19, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran siswa di sekolah formal dan non formal dilakukan di rumah mulai 16-29 Maret 2020, kemudian di perpanjang lagi dari tanggal 30-19 April 2020.
2. Melakukan proses belajar mengajar melalui metode jarak jauh.
3. Menunda ujian nasional dan ujian sekolah.
Pelaksanaan pembelajaran di rumah (home learning) ini dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona di Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Pada laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta https://disdik.jakarta.go.id/, tampilan halaman muka terutama untuk menu-menunya sedikit berubah. Yakni ada pilihan menu Beranda, Berita, Regulasi, Rumah Belajar, Home Learning, Video Rumah Belajar, dan Infografis. Untuk pilihan menu Rumah Belajar ada menu yang bisa di klik, yakni: Sumber belajar Buku sekolah elektronik Bank soal Laboratorium maya Peta budaya Wahana jelajah antariksa Diklat Kelas maya Televisi edukasi Video edukasi Ensiklomedia Pemanfaatan kelas maya Contact person Room vicon SAPA DRB Pilihan menu Home learning, isi menunya: Si pintar: petunjuk untuk guru, murid, dan orangtua SMK bisa Presentasi google class room Laporan pendataan Rencana pembelajaran Menu Video rumah belajar, pilihannya: Cara registrasi dan login Pemanfaatan kelas digital (fitur rumah belajar: sumber belajar) Pemanfaatan kelas digital (fitur rumah belajar: laboratorium maya) Jadi, bagi para siswa, guru maupun orang tua bisa membuka laman Disdik DKI Jakarta sebagai acuan untuk pembelajaran jarak jauh.
Penerapan home Learning atau pembelajaran jarak jauh di SMK 1 Citra Adhi Pratama menggunakan Program Aplikasi di antaranya :
1. Edmodo
2. Google Classroom
3. Zoom
4. WA
5. Youtube
6. dan lain-lain
Pembelajaran Jarak jauh adalah tantangan yang sangat mumpuni bagi guru-guru SMK 1 Citra Adhi Pratama karena kedepan rencananya memang akan lebih banyak menerapkan pembelajaran Online baik dalam pembelajaran, pemberian tugas, latihan, tryout, simulasi ujian, dll. "Sekali layar terkembang surut kami berpantang" itulah kira-kira filosofi yang cocok untuk di terapkan di SMK 1 Citra Adhi Pratama. Dilihat dari semangat Bapak/Ibu guru yang mempersiapkan materi untuk pembelajaran jarak jauh dan tanggapan yang positif dari peserta didik.
Sabtu, 21 Maret 2020
UT akan Bantu Kampus Lain Pembelanjaran Daring
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Terbuka (UT) siap membantu perguruan tinggi lainnya dalam menyelenggarakan pembelajaran dalam jaringan (daring) selama terjadinya pandemi virus COVID-19 di Tanah Air.
"Kami siap membantu perguruan tinggi negeri dan swasta di Tanah Air dengan memanfaatkan Learning Management System Universitas Terbuka (LMS UT)," ujar Kepala Pusat Pengembangan Hubungan Internasional dan Kemitraan UT, Dr Sri Sediyaningsih MSi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (21/3).
UT merupakan perguruan tinggi negeri yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun dalam mengelola pembelajaran daring. Dia menambahkan LMS UT dikelola oleh staf TIK yang berpengalaman dan memiliki komitmen yang tinggi, dan menjadi tulang punggung Universitas Terbuka dalam menyediakan layanan pembelajaran daring lebih dari 15 tahun.
Fitur-fitur yang tersedia dalam LMS UT dikembangkan secara seksama agar ramah pengguna berupa pengelolaan hak akses pengguna, bahan ajar, aktivitas, nilai dan visualisasi pembelajaran daring.Pembelajaran daring UT dapat menjadi acuan praktik baik. Hal itu dikarenakan tidak semua perguruan tinggi memiliki pengalaman dan infrastruktur LMS.
"Untuk itu kami menawarkan bantuan teknis kepada perguruan tinggi yang ingin membutuhkan bantuan.
UT siap bersinergi dengan perguruan tinggi lain juga mengikuti imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19," tambah dia.
Sabtu 21 Mar 2020 23:01 WIB
